Filled Under:

SELAMAT DATANG DI KOPERASI DESA MERAH PUTIH KALURAHAN CATURHARJO

Share



APA ITU KOPERASI DESA MERAH PUTIH ?

Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih adalah badan usaha yang beranggotakan masyarakat desa, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi secara bersama-sama, melalui pemberdayaan potensi lokal dan pengelolaan usaha yang berkelanjutan.


DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

  • Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel/Kelurahan Merah Putih.
  • Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
  • Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.


PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH KALURAHAN CATURHARJO

Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Caturharjo Didirikan Berdasarkan Hasil Musyawarah Kalurahan Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Caturharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul Pada Rabu Pon, 21 Mei 2025.


BADAN HUKUM

Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0019551.AH.01.29.TAHUN 2025 Tanggal 03 Juni 2025 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Caturharjo.



0 comments:

Post a Comment